Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Telkom Ditentukan Kejati DKI

by -20 Views

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama. Penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Ini menjadikan EF sebagai tersangka kesepuluh setelah sebelumnya di tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018 yang terkait dengan pengadaan barang di luar bisnis inti perusahaan yang berkaitan dengan telekomunikasi. Perusahaan kemudian menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut dan menunjuk sejumlah vendor yang diduga melakukan pengadaan fiktif. Total nilai proyek dari kerja sama ini mencapai Rp431,7 miliar.

Kejati DKI Jakarta telah sebelumnya menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI. Para tersangka ini disangkakan dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Source link