Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap komplotan oknum ormas Betawi yang melakukan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Komplotan ini terdiri dari lima orang, dimana satu di antaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa kelima oknum ormas ini ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok. Mereka adalah M sebagai ketua, AK alias W sebagai Sekjen, serta NN, RS, dan IM (DPO) sebagai anggota.
Kejadian tersebut bermula saat korban membuka warung usaha di Bojongsari, Depok, dan didatangi oleh para oknum ormas yang meminta uang jatah. Selain meminta uang jatah, para oknum ormas ini juga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu karena takut. Selanjutnya, para pelaku meminta uang secara rutin setiap bulan hingga total mencapai sekitar Rp1 juta.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (16/5), keempat oknum ormas mengakui telah melakukan pemerasan sejak tahun 2021. Mereka sering memaksa pedagang asongan, pekerja bangunan, toko, dan ruko di sekitar Bojongsari untuk memberikan uang bulanan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi, cap ormas FBR, ponsel, catatan, dan proposal ormas FBR Bojongsari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan dan kekerasan yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.