Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial JS di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di tempat indekos. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap JS serta menemukan barang bukti narkotika tersebut. Barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
AKP Edy Lestari, Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini JS beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Dengan adanya tindakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan narkotika.