Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kericuhan Balai Kota

by -9 Views

Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena sekelompok massa memaksa masuk. Dari 93 orang yang diamankan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian. Para tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Mereka ditetapkan berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas. Inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, dan lainnya. 78 orang lainnya sudah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal pidana, antara lain penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang bertugas, tidak menuruti perintah pejabat berwenang, dan tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Pemicu unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta adalah upaya massa memaksa masuk ke dalam gedung Balai Kota. Massa melakukan penutupan jalan dan penghadangan mobil pejabat negara, serta memaksa pejabat untuk turun dengan melakukan pemukulan yang menyebabkan tujuh personel terluka.

Sebelumnya, beredar video aksi unjuk rasa mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta. Mahasiswa dikepung oleh aparat kepolisian dan Presiden Mahasiswa serta Wakil Presiden Mahasiswa dibawa ke mobil tahanan. Massa aksi yang dibawa ke Polda Metro Jaya berjumlah 93 orang dan masih dalam proses pendalaman hingga saat ini.

Source link