Sidang Pemalsuan Sertifikat PN Jakut: Kedua Saksi Meringankan

by -10 Views

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membawa dua saksi meringankan dalam persidangan Tony Sujana yang didakwa melakukan pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah di Rorotan, Cilincing. Dua saksi tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, yaitu mantan karyawan Tony Sujana, Agus Susanto, dan pengawas pemasang pagar lahan terdakwa, Engkin. Ketua Majelis Hakim langsung mengambil sumpah kedua saksi sebelum meminta keterangan dari mereka, dengan jaksa menanyakan mengenai perubahan blangko berita acara pengukuran lahan kepada saksi Agus. Agus mengatakan tidak mengetahui perubahan blangko tersebut. Sementara itu, saksi Engkin, yang merupakan pengawas pemasangan pagar, menyatakan tidak mengenal pemilik lahan yang juga pelapor dalam kasus ini, serta tidak mengalami gangguan selama proses pemasangan pagar. Sebelumnya, Tony Sujana didakwa melakukan pemalsuan akta otentik pada tahun 2004, dengan dakwaan tersebut disebutkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Source link