Polisi Tangkap 17 Terkait Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel: Berita Terbaru

by -8 Views

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Diantara mereka, 11 merupakan oknum dari organisasi massa GJ, sementara 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa barang bukti seperti rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut ormas, dan senjata tajam telah diamankan.

Dia mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum dan tidak merugikan pihak lain. Apabila ada yang merasa dirugikan, diminta untuk melaporkan kepada instansi terkait atau menghubungi ke Polsek, Polres Jajaran, Polda Metro Jaya, atau melalui nomor telepon darurat 110. Tindakan pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Betung dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin. Langkah pembongkaran ini diambil karena kelompok tersebut diduga menguasai lahan tanpa izin dari BMKG. Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas kepolisian. Mereka memohon bantuan agar dapat melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang diduga tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah milik BMKG.

Source link