Polres Jakpus Menangkap 12 Remaja Bawa Celurit

by -11 Views

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa 12 remaja yang ditangkap terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar SMP dan SMA hingga pemuda berusia 30 tahun. Polisi juga berhasil menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, mengungkapkan bahwa tim patroli bertindak cepat setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok remaja. Dua orang didapati membawa senjata tajam dan mengakui bahwa akan menggunakannya untuk tawuran. Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Willian menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aksi kekerasan ini, karena bukan sekadar kenakalan remaja tetapi merupakan tindakan pidana yang berbahaya.

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menekan potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari. Proses hukum akan diterapkan untuk pelaku dewasa, sementara para pelaku di bawah umur akan mendapatkan pembinaan melibatkan orang tua dan instansi terkait. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Source link