Sebanyak 16 orang mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait unjuk rasa tersebut. Tersangka tersebut ditangkap di rumahnya di Cibitung Kabupaten Bekasi pada tanggal 24 Mei 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara dan Subdit Reserse Mobile. Saat ini, tersangka sudah berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Dalam kasus kericuhan ini, Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka, dimana 15 di antaranya ditetapkan dari 93 orang yang diamankan. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. Para tersangka, yang mayoritas merupakan mahasiswa universitas swasta di Jakarta Barat, dijerat dengan beberapa pasal, termasuk penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, dan tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Sebanyak 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Ade Ary juga mengungkapkan inisial dari mahasiswa yang ditangkap dan masih dalam pencarian.aksi tersebut. Selengkapnya dapat dicek disini.
Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kericuhan di Balai Kota
