Satpol PP DKI Pastikan Posko Ormas Tak Berdiri Lagi

by -11 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dialihfungsikan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Rahmat menjelaskan bahwa pengawasan terhadap posko-posko ormas tersebut melibatkan jajaran kelurahan, RT RW, TNI, dan Polri.

Posko-posko ormas yang telah dialihfungsikan saat ini berperan sebagai Pos RW dan sebagian lainnya menjadi pos terpadu masyarakat. Terkait dengan pembinaan terhadap oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyatakan bahwa akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Ada rencana kegiatan di pemda untuk pembinaan ketenagakerjaan serta penanganan terhadap anggota ormas yang melakukan aktivitas di lapangan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung pada 9-23 Mei 2025. Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, menyebutkan bahwa dari 56 tersangka tersebut, sebagian besar berasal dari Ormas PP, FBR, Trinusa, BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik, berupa spanduk dan bendera ormas sebanyak 1.801. Wijatmika juga mengungkapkan bahwa 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena melanggar aturan hukum. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Source link