Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif: Kejati DKI

by -11 Views

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di kediaman tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, dengan tuduhan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Silakan baca juga tentang Kejati DKI menetapkan tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif.ini dapat membantu pengguna untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan kasus tersebut. Kejati DKI tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom, yang merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Source link