Penjambret kalung emas berinisial AB (25) berhasil meraup puluhan juta rupiah dari aksinya di beberapa kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, pelaku menjalankan tindakannya karena alasan ekonomi, dengan menjual kalung hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku terakhir kali beraksi bersama R pada seorang korban berinisial RY di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan, di mana korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram. AB berhasil menjual kalung curian di Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp31,5 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali seorang diri sebelum ditangkap, menjambret kalung emas dengan berat yang berbeda di beberapa kawasan yang berbeda, dan menjualnya dengan harga yang juga bervariasi. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama sembilan tahun. Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang merugikan korban. Tindakan pelaku ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan sebuah kondisi kejahatan yang perlu mendapat penanganan serius.
Penjambret Kalung Emas Curi Puluhan Juta di Jakarta Utara: Berita Terbaru
