Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu memiliki dugaan terkait rencana besar pakar telematika Roy Suryo terhadap keluarga Jokowi setelah kasus meme stupa Candi Borobudur pada 2022. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut bahwa putusan tanggal 9 November 2022 terhadap Roy Suryo sebagai terdakwa dalam kasus stupa menjadi titik awal dari dugaan tersebut. Ade juga menyebut bahwa rencana tersebut diduga berlanjut hingga menyentuh keluarga besar Jokowi dengan maksud menciptakan fitnah yang mengubah kepercayaan publik. Peradi Bersatu telah melaporkan hal tersebut ke polisi karena mereka menduga adanya rencana yang disusun oleh Roy Suryo dan kelompoknya. Roy Suryo sendiri bebas dari masa tahanan pada 2 Mei 2023 setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Joko Widodo. Kasus ini berawal pada Juni 2022 ketika Roy Suryo mengunggah ulang meme tersebut yang kemudian menuai kontroversi. Unggahan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait SARA dan penodaan agama. Kabar ini disampaikan oleh Luthfia Miranda Putri dari ANTARA News, dengan Edy Sujatmiko sebagai editor pada tahun 2025.
Dugaan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo: Analisis Terbaru
