Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar oleh Polri untuk menindak para pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia. Dalam rentang waktu 25 hari operasi, sebanyak 10.353 preman telah diproses secara hukum. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari fungsi Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman masyarakat, dan penegakan hukum. Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa Polri tidak hanya menyasar penegakan hukum, tetapi juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme, karena premanisme dianggap sebagai status sosial yang harus dicegah. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam ketika menemui tindakan yang mengganggu stabilitas pertumbuhan dan meningkatkan ekonomi, seperti kasus premanisme di beberapa daerah industri. Truno juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dapat tercapai apabila keamanan terjaga dengan baik, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang meresahkan melalui hotline Polri 110. Upaya penegakan hukum, pembinaan, dan peran serta masyarakat dianggap penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan Indonesia Emas 2045.
Pelantikan Polri: 10.353 Preman Ditindak dalam 25 Hari
