Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati. Dalam penertiban yang dilakukan, sebanyak 1.112 butir obat berhasil disita, termasuk Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Clonazepam, Prohiper, Aprazolam, Diazepam, Dumolid, Lorazepam, dan Estazolam. Obat-obat ini saat ini diamankan di kelurahan dan menunggu proses pemusnahan selanjutnya.
Penertiban obat ilegal dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan surat tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No e-0024 Tahun 2025. Kegiatan penertiban melibatkan sekitar 20 personel Satpol PP, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Tindakan penyitaan ini dilakukan secara rutin dan masif agar penjual obat ilegal sulit terdeteksi.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta juga telah berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal selama beberapa penertiban. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa resep dokter, khususnya obat keras seperti Tramadol dan Hexymer. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi di sekitar mereka.
Melalui upaya penertiban dan pemusnahan obat ilegal ini, Satpol PP Jakarta Timur berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan obat yang beredar aman serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan obat ilegal juga akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga.