Amnesty Mencatat Penundaan Kasus Pelaku Ricuh yang Masih Mahasiswa Aktif

by -5 Views

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan alasan dari Polda Metro Jaya dalam menangguhkan penahanan para pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena para pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Usman menegaskan bahwa mahasiswa tersebut masih aktif belajar dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, seperti kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), sehingga penangguhan penahanan dianggap sebagai keputusan yang memungkinkan.

Para pihak dari kalangan kampus juga tengah mengajukan konsep keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. Usman berharap dengan pendekatan ini, akan ditemukan penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Terkait dengan kewajiban lapor, Usman menekankan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran bagi mahasiswa yang terkait.

Usman juga menjelaskan bahwa saat ini fokus utama adalah pada penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif. Mengenai sanksi dari pihak kampus, Usman menegaskan bahwa fokus masih pada pendekatan keadilan restoratif. MAA, mahasiswa yang terakhir ditangguhkan penahanannya, menyatakan bahwa dirinya tetap akan melakukan aksi unjuk rasa meskipun pernah ditangkap oleh polisi. Menurutnya, selama tujuan yang diperjuangkan jelas dan untuk kepentingan bersama, aksi tersebut tetap akan dilakukan.

Source link