Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Sabtu

by -5 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi di Jakarta sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan dapat diakses di berbagai tempat antara lain Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Dokumen yang perlu dibawa termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis perlu mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM mereka.

Source link