Kepolisian telah mengonfirmasi bahwa berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) telah lengkap. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyampaikan bahwa berkas tersebut telah dilengkapi dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun. Nikita telah melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara. Proses hukum terkait kasus ini sedang berjalan, dengan peran pihak berwenang dalam menyelesaikan perkara ini.
Perkembangan Kasus Persetubuhan Anak Nikita: File Vadel Sudah Lengkap
