Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk membantu jutaan pekerja yang menerima gaji rendah, dengan kriteria individu yang pendapatannya tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, dimana BSU bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan. Adapun para penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran bantuan dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga termasuk 565 ribu guru honorer yang akan mendapatkan bantuan serupa.
Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat berdampak negatif pada daya beli keluarga kelas pekerja. Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan alokasi dana dari program diskon listrik ke BSU karena kendala kesiapan data dan pelaksanaan yang lebih efektif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah perspektif perlambatan ekonomi global.
Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini disetujui langsung oleh Presiden Prabowo sebagai upaya konkret dalam mendukung keberlangsungan perekonomian di Indonesia.