Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan bantuan pangan dalam skala besar untuk membantu masyarakat di seluruh negeri. Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kilogram beras secara gratis setiap bulan selama dua bulan, disertai dengan bantuan tunai tambahan. Langkah ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang langsung diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi global.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bantuan beras akan didistribusikan bersamaan dengan manfaat tunai tambahan bagi penerima Program Kartu Sembako. Pembagian tambahan Rp200.000 per bulan selama dua bulan akan diberikan kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat yang terdaftar dalam program tersebut.
Pemerintah memastikan setiap keluarga penerima akan menerima total 20 kilogram beras secara gratis serta uang tunai senilai Rp400.000 selama bulan Juni dan Juli 2025, dengan pembayaran dilakukan secara bulanan. Program ini ditujukan bagi rumah tangga yang paling rentan dan terlantar, yang sudah terdaftar dalam sistem bantuan sosial nasional.
Selain itu, dalam upaya menjaga stabilitas harga beras di tingkat petani, pemerintah menekankan bahwa program bantuan beras ini tidak akan merugikan petani. Keseimbangan antara melindungi konsumen dan menjamin kesejahteraan petani tetap menjadi fokus utama kebijakan ini.
Menteri Pertanian juga akan memastikan distribusi beras mendukung kelompok masyarakat miskin dan rentan tanpa membahayakan harga beras di tingkat petani. Kebijakan ini dirancang secara cermat untuk menjamin kepentingan petani tetap terjaga sambil memastikan ketersediaan beras bagi rumah tangga miskin di perkotaan.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Menteri Sri Mulyani menekankan pentingnya menemukan keseimbangan yang tepat, yaitu memastikan harga beras mendukung kesejahteraan petani namun tetap terjangkau bagi masyarakat miskin di perkotaan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak terkait.