Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cipinang mulai Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6). Proses penuntutan akan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum dikirim ke Rutan Cipinang. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2). Ancaman hukuman bagi Vadel adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA terkait kasus tersebut.
Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari: Penjelasan dan Fakta Terbaru
