Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB, dengan ditemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng kemasan vitamin serta sebuah ponsel. Kasus ini kemudian berkembang ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, di mana polisi menemukan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, serbuk putih, dan timbangan digital. Penggeledahan dilakukan di rumah lain yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok, menghasilkan penemuan butir ekstasi dan serbuk ekstasi. Total barang bukti yang disita meliputi sabu, tembakau sintetis, serbuk putih, ekstasi, ponsel, timbangan digital, dan kemasan plastik. Tersangka IS dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka lainnya berinisial AL masih dalam pengejaran. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok: Detil Terbaru
