Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani dan asistennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan. Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan tanpa memberikan komentar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik perawatan kulit, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik. Ade Ary juga mengkonfirmasi bahwa Nikita dalam kondisi sehat dan tidak dirawat di rumah sakit setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal dari dugaan penjelekan produk skincare milik dokter GP yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, serta pemerasan yang dilakukan terhadap korban. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran hukum tertentu. Keterlibatan keduanya dalam kasus ini melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, KUHP, dan UU TPPU.
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan
