Terdakwa pemalsuan akta otentik: Vonis 2 tahun penjara

by -9 Views

Terpidana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Tony Surjana, dijatuhi tuntutan dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, menyebutkan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dianggap merugikan pihak pelapor, sehingga terdakwa Tony Surjana dituntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara yang seharusnya. Kasus pemalsuan akta otentik ini melibatkan perubahan wilayah administrasi Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara, sehingga Tony Surjana melakukan pemalsuan sertifikat tanah. Tindakan terdakwa dianggap melanggar pasal KUHP dan tuntutan hukuman dua tahun penjara diajukan oleh JPU. Sebelumnya, sidang kasus ini mulai digelar pada tahun 2004 dan berbagai saksi dan ahli telah memberikan keterangan dalam persidangan.DataMember: Mario Sofia NasutionEditor: Syaiful HakimCopyright © ANTARA 2025

Source link