Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang berpura-pura sebagai investor untuk membuka kedai kopi tanpa dapat menunjukkan paspor asli mereka. Kepala kantor setempat, Imam Setiawan, menyatakan bahwa pria-pria berinisial MA (33) dan RJ (27) melanggar undang-undang Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan alamat domisili yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang mereka miliki. Mereka ditangkap setelah gerak-gerik mencurigakan saat petugas melakukan pemantauan di kondominium di Sunter Tanjung Priok. Pada saat diperiksa, keduanya hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui ponsel mereka, tanpa dapat menunjukkan dokumen asli yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Akhirnya, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tindakan hukum serta diketahui telah memberikan keterangan tidak benar terkait alamat tinggal mereka sebelumnya. Menurut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, kedua pria tersebut sebelumnya pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada tahun 2024 terkait masalah serupa. Mereka ditangkap pada Mei 2025 setelah bersembunyi di apartemen di Sunter Tanjung Priok. Pihak Imigrasi menemukan bahwa kegiatan keduanya tidak jelas, meskipun mereka mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi di Indonesia.
Imigrasi Tangkap Dua Warga India Investor di Tanjung Priok
