Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penusukan terhadap seorang pelajar setelah diminta karcis parkir kendaraan. Kejadian berawal dari cekcok di area parkir kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat hingga korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa saat teman korban meminta karcis parkir, pelaku marah dan memukul. Ketika korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan 5 tahun penjara secara berturut-turut.