Enam unit mobil rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, digadaikan tanpa izin oleh penyewa, menyebabkan pengusaha rental mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pelaku penggelapan dengan inisial MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menyewa enam unit mobil dari korban untuk keperluan pribadi tanpa seizin korban. Mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, menyebabkan kerugian mencapai Rp5 miliar. Polisi telah menyita barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, serta beberapa unit kendaraan yang belum berpindah tangan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan barang bukti lainnya.
Kejadian Enam Mobil Rental Digadai Tanpa Izin di Bekasi
