Pemakzulan: Pengertian dan Penerapan di Indonesia

by -13 Views

Pemakzulan adalah istilah yang kerap muncul dalam konteks politik, terutama saat terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, penting untuk memahami dengan jelas arti sebenarnya dari pemakzulan dan siapa yang dapat dikenai proses tersebut, sehingga masyarakat dapat merespons perkembangan politik secara bijak dan kritis.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari jabatan, atau melepas kedudukannya, terutama dalam konteks kerajaan. Pemakzulan sendiri menggambarkan proses atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut, seperti halnya pemakzulan terhadap presiden yang merupakan prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya.

Aturan pemakzulan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 meskipun tidak secara eksplisit menyebut kata makzul, memakzulkan, atau pemakzulan, melainkan menggunakan istilah diberhentikan atau pemberhentian untuk menyampaikan makna yang serupa. Pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang telah resmi menjalankan tugasnya. Tahapannya dimulai dari penyampaian pendapat oleh sedikitnya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diakhiri dengan pengambilan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Proses pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden bukan semata-mata karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Source link