Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban dengan inisial RY. Dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni EC (28 tahun) dan IP (35 tahun), sementara satu tersangka lainnya, AM (29 tahun), masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara dengan modus operandi menyamar sebagai perwakilan dari perusahaan dana pensiun dan melakukan social engineering untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menggunakan aplikasi pesan singkat untuk meminta korban mengisi data rekening melalui sebuah link APK dengan dalih validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN.
Korban terperdaya untuk mengikuti instruksi pelaku dengan mengisi formulir, Finger Print, serta mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat transaksi transfer yang dilakukan oleh pelaku. Penipuan dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan ekonomi para tersangka. Mereka akan dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penipuan online, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta hukum tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan perlindungan data pribadi.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan daring dan selalu melakukan verifikasi sebelum memberikan informasi pribadi atau melakukan transfer uang. Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah aksi kejahatan di dunia maya.