Pelaku begal payudara dengan inisial KN telah ditangkap oleh Polisi di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian berawal saat pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5). Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba meremas payudara korban saat sedang menanyakan jalan. Korban mencoba untuk menghindar namun tangan pelaku sudah memegang dada korban. Wanita tersebut pun berteriak setelah menjadi korban begal payudara. Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku sudah diketahui keluarganya setelah aksinya viral di media sosial. Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi terus menyelidiki kasus begal payudara ini untuk menindaklanjuti aksi kriminal yang merugikan korban. Penegakan hukum terhadap pelaku begal payudara diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.