Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang membawa senjata tajam (sajam) dan diduga hendak digunakan untuk tawuran di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas curiga terhadap remaja yang berkumpul di kawasan Menteng dan setelah diperiksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Selain senjata, satu unit HP dan satu karung botol kaca juga disita.
Keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam operasi patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin untuk memberantas kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak di bawah umur.
Susatyo juga mengimbau kepada keluarga dan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peradilan anak.
Empat remaja ditangkap polisi karena bawa senjata tajam
