Sensasi SIM Keliling Hadir di 2 Lokasi Jakarta, Siap Melayani Minggu Ini

by -9 Views

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi untuk mempermudah perpanjangan SIM pada hari Minggu. Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasinya terletak di Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu membawa SIM asli dan KTP yang sesuai dengan namanya, serta fotokopi dari keduanya. Saat di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes buta warna. Setelah semua prosedur terpenuhi, pemohon akan diperbolehkan untuk mengikuti pengambilan foto dan sidik jari, serta SIM baru akan segera jadi.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, Polri menetapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM mereka.

Source link