Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di DKI Jakarta. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya menyediakan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan ini tetap tersedia pada libur cuti bersama di Jakarta dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Selasa
