Pemuda Bersenjata Ditangkap di Jakpus: Kejadian Tawuran

by -8 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang diduga memiliki senjata tajam dan berencana untuk tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan akan menindak tegas aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan warga. Pihak kepolisian sangat komitmen dalam memberantas tawuran karena dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban luka atau meninggal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita lima celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan sebagai senjata. Para pemuda yang diamankan, yaitu AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya berasal dari Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau melalui pusat layanan 110 apabila melihat aksi mencurigakan agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat.

Kapolres Susatyo meminta dukungan dari warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman. Semua tindakan premanisme dalam bentuk apapun tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat berharap agar dengan dukungan dan kerjasama dari masyarakat, keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut dapat terjaga dengan baik.

Source link