Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kedua pelaku disangkakan atas Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ketika korban, Lukas, sedang berada di rumah sakit. Setelah mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang, Lukas memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua pelaku membawa kabur motor miliknya. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian berhasil mengejar dan mengamankan pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Keduanya tidak menunjukkan perlawanan dan barang bukti berhasil diamankan. Kasus ini menjadi perhatian di wilayah Jakarta Barat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi potensial pelaku kejahatan lainnya.
Pencuri Motor di Jakarta Barat Diancam 7 Tahun Penjara: Info Terbaru
