Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yaitu TA (33) dan ADS (32), menghadapi ancaman tujuh tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berarti mereka dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun. Kejadian pencurian terjadi ketika korban, MI, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan dengan stang terkunci. Namun, kedua pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T. Aksi pencurian mereka terbongkar setelah korban meneriaki mereka dan warga sekitar berhasil menangkap kedua pelaku. Massa yang marah berhasil dikendalikan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku guna proses hukum selanjutnya. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
Dua Pencuri Motor di Jakarta Barat Berisiko 7 Tahun Penjara
