Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Tanah di PN Jakut: Update Terbaru

by -7 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menyelenggarakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Pada sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Brian Praneda menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, serta telah didukung oleh bukti tertulis dan keterangan saksi ahli.

Selain itu, pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah tersebut karena adanya perubahan status wilayah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan bebas terhadap terdakwa Tony Surjana atau minimal melepaskan klien dari segala tuntutan hukum. Selain itu, dalam sidang tersebut juga dibahas mengenai surat tugas pengukuran yang menjadi objek perkara yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Tony Surjana pada sidang selanjutnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan akta otentik. Dengan demikian, sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di PN Jakarta Utara terus bergulir dengan berbagai argumen dan fakta yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.

Source link