Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 17 remaja yang hendak terlibat dalam tawuran di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru. Penangkapan dilakukan selama patroli rutin petugas Kepolisian di wilayah tersebut. Mereka juga berhasil menyita senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut. Para pelaku yang diamankan telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka melanggar Pasal 358 KUHP tentang ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang dapat mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Tawuran ini berhasil digagalkan berkat Patroli Cipta Kondisi yang dilakukan secara rutin di wilayah rawan tawuran. Aksi kekerasan ini dipicu oleh tantangan duel yang diumumkan melalui media sosial Instagram oleh seorang yang sering mengumpulkan remaja untuk melakukan kekerasan. Pihak kepolisian masih memburu dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan provokator utama dalam kejadian tersebut, yaitu RBB dan RAS. Selain itu, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis cocor bebek yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Masyarakat diimbau untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.
17 Remaja Ditangkap Polisi dalam Insiden Tawuran di Johar Baru Jakpus
