Langkah Penertiban Januari: Izin 4 Tambang di Raja Ampat Dicabut

by -4 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah resmi dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan ini bukan keputusan yang spontan, melainkan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dilakukan sejak awal tahun, terintegrasi dengan Peraturan Presiden sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Setelah memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut IUP tersebut. Mensesneg Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk peran aktif para pegiat media sosial dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang faktual.

Source link