Pemerintah Mencabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

by -7 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk tetap memastikan kepatuhan hukum dan pelestarian lingkungan dalam sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers, dimana Presiden memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag. Pencabutan tersebut dilakukan setelah pertangguhan sementara kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang mulai berlaku pada 5 Juni.

Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi syarat teknis dan hukum, termasuk RKAB. Beroperasi sejak tahun 1972, PT Gag telah mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. Pencabutan izin tersebut selaras dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan yang lebih luas, untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak pelaksanaan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, lebih dari 3 juta hektar hutan, termasuk zona yang sensitif secara ekologis, telah diaudit di seluruh negeri.

Langkah-langkah ini mendapat dukungan dari otoritas setempat, dan menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola pertambangan secara bertanggung jawab. Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi. Sebelum keprihatinan publik muncul, Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah reformasi untuk pengelolaan hutan, sebagai tindakan nyata dalam memastikan pelaksanaan aturan dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

Source link