Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial SS kini menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pencurian lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. SS didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. SS diketahui melakukan pencurian lampu papan iklan dengan menggunakan alat seperti tang baut dan tang potong pada hari Rabu, 4 Juni yang lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa lampu merek Primax, Hinolux, dan Magi Tamp dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550.
Kejadian ini terungkap setelah seorang teknisi dari pihak pengelola papan iklan, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan beberapa lampu hilang dicuri. Pihak manajemen segera melaporkan temuan ini ke Polsek Grogol Petamburan. Kepolisian langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang masih berada di atas papan iklan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dia bertindak sendiri. Pelaku kini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan sebagai proses hukum selanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menjadi sorotan karena kerugian yang cukup signifikan akibat aksi pencurian lampu papan iklan yang dilakukan.