Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Proses pencabutan izin tersebut melibatkan pertemuan tertutup yang dipimpin oleh Presiden Prabowo bersama dengan para pejabat kunci termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi data lapangan untuk memastikan keakuratan informasi. Prasetyo menambahkan bahwa apresiasi pemerintah disampaikan kepada masyarakat dan aktivis media sosial yang telah aktif memberikan wawasan dan informasi mengenai masalah lingkungan ini.
Pemerintah mengakui peran penting kesadaran masyarakat dalam pembuatan kebijakan berdasarkan data dan fakta. Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan umpan balik, termasuk aktivis media sosial, serta menekankan pentingnya kekritisan dan kehati-hatian dalam mencari kebenaran objektif. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.