Pembobol Akun Toko Daring: Ancaman Uang Kejahatan dalam Judi dan Narkoba

by -8 Views

Seorang mantan karyawan, SN (36), menggunakan uang hasil pembobolan akun Shopee senilai Rp30,5 juta untuk berjudi dan membeli narkoba setelah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja. Kejadian pembobolan akun toko online terjadi pada 28 Juni 2024 di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Pelaku dikenal menggunakan email perusahaan dan akun Shopee seller untuk melakukan pembobolan. Setelah tertangkap, tersangka dikenakan pasal pencurian, meskipun hasil tes urine menunjukkan adanya penggunaan sabu. Berkat deteksi admin toko online, tersangka berhasil ditangkap pada Mei 2025. Proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bahwa keamanan data dan akun online sangat penting untuk mencegah tindakan pembobolan yang merugikan.

Source link