Deportasi WNA Yemen Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

by -7 Views

Pada Selasa (11/6), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan proses deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Yaman dengan inisial FSA yang terlibat dalam kasus narkoba. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa FSA sudah sebelumnya terlibat dalam kasus penggunaan narkotika di Bali yang membuatnya ditahan oleh kepolisian setempat. Meskipun demikian, FSA tidak hadir dalam sidang kedua di pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia. Setelah mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. Berkat perilaku yang dianggap baik selama menjalani pembinaan, FSA mendapatkan pembebasan bersyarat dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena paspornya sudah tidak berlaku dan izin tinggalnya tidak sah. Proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta. Sekarang, FSA sudah dideportasi dan namanya terdaftar dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Source link