Paspampres atau Pasukan Pengaman Presiden adalah badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit-prajurit terbaik dari berbagai kesatuan elite TNI. Mereka bertanggung jawab atas perlindungan fisik Presiden, Wakil Presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Sejak awal kehadirannya, Paspampres telah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara. Paspampres didirikan seiring dengan momen Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana pemuda pejuang tergerak hatinya untuk melindungi pemimpin negara merdeka. Dengan latar belakang yang bervariasi, mereka menjalankan tugas pengawalan dan perlindungan dengan penuh dedikasi dan semangat. Musikalitas mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya telah menciptakan jejak sejarah yang penting, dan keberhasilan misi-misi mereka diakui secara luas.tanggal 3 Januari 1946, yang dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres, merupakan peringatan atas keberhasilan dalam operasi penyelamatan pimpinan nasional saat Belanda menduduki Jakarta. Semangat dan dedikasi Paspampres dalam menjalankan tugas-tugas mereka terus menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan pemimpin negara serta kehormatan Indonesia. Penetapan nama Paspampres pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988, menandai keberlanjutan dan evolusi dari Pasukan Pengawal Presiden menjadi Pasukan Pengamanan Presiden, yang berkembang menjadi salah satu satuan elit yang sangat dihormati di Indonesia.
Paspampres: Sejarah dan Peran Pasukan Elit Indonesia
