Pencopetan influencer disabilitas di Tangerang: Sebuah Kronologi

by -8 Views

Pada Senin (9/6), Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas bernama B di kawasan Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota. Saat dalam perjalanan, korban menyimpan ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ranselnya. Setelah turun dari angkot di Kota Bumi dan hendak naik ojek pangkalan, korban menyadari ponsel dan uangnya sudah tidak ada di tas. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, BY, untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 09 Juni 2025, tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka, AY (51). Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya, influencer disabilitas bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi. Video kejadian tersebut viral di media sosial Instagram melalui akun @viralciledug. Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah TKP, observasi, wawancara saksi, dan melalui CCTV berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

Source link