Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Terbakar Dendam dan Cemburu

by -5 Views

Kasus pembunuhan di Dermaga Muara Angke kembali mencuat setelah pelaku, berinisial MY (32), ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Kepolisian mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terhadap rekannya, ABT (39), adalah karena dendam dan cemburu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kasus ini berkaitan dengan perselisihan di tempat kerja dan rasa cemburu pelaku terhadap hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Penangkapan MY dilakukan setelah insiden penusukan di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara. Pelaku sempat melawan petugas saat dilakukan pencarian barang bukti, namun akhirnya berhasil ditangkap. MY dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang perampasan nyawa dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini mengguncang warga sekitar dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam masyarakat. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjaga kedamaian dan keamanan di lingkungan sekitar.

Source link