Pemalsuan Sertifikat Tanah: Tuntutan Jaksa Tetap dan Akta Otentik

by -12 Views

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa Rico Sudibyo menegaskan tuntutan dua tahun penjara terhadap Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan bahwa tuntutan didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah mengurus pembaharuan sertifikat tanah secara langsung di BPN. Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyoroti absennya saksi yang tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Brian juga meminta empat hal kepada majelis hakim, termasuk menolak tuntutan JPU dan mengembalikan nama baik terdakwa.

Kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait sertifikat tanah. Objek sertifikat milik Tony Surjana dan Johny Surjana berada di wilayah Kabupaten Bekasi, namun karena adanya perubahan wilayah administrasi, terdakwa mengubah blangko sertifikat lama menjadi sertifikat baru Kota Jakarta Utara. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah ini telah berlangsung sejak bulan April 2025. Majelis hakim telah meminta keterangan dari berbagai saksi dan ahli untuk menyelesaikan kasus ini. Kesaksian dan fakta persidangan menjadi dasar bagi tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. Kesaksian yang tidak disumpah di depan majelis hakim tidak diakui sebagai bukti. Pihak berwenang juga telah mengetahui bahwa terdakwa meminta bantuan polisi untuk mengubah blangko sertifikat lama menjadi baru di BPN Jakarta Utara.

Source link