Penggelapan Uang Rp3 Miliar: Sidang Kasus di Jakarta Barat

by -7 Views

Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut dipinjam oleh terdakwa bernama Rahmat Rangga dari korban Njoto Soe Eksan untuk konser musik “sabiphoria” pada Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum, R. Alif Ardi Darmawan, menjelaskan bahwa terdakwa dijanjikan keuntungan sebesar Rp750 juta atau 25% dari jumlah pinjaman setelah konser selesai. Meskipun korban semula enggan meminjamkan uang tanpa jaminan, akhirnya terdakwa memberikan cek sebagai jaminan.

Namun, terdakwa tidak membayar uang pinjaman beserta keuntungan hingga batas waktu pengembalian. Korban berusaha mencairkan cek pada beberapa kesempatan namun tidak bisa dilakukan karena dana tidak mencukupi. Dengan merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menunggu agenda pemeriksaan selanjutnya. Masih banyak informasi menarik terkait kasus penggelapan ini untuk diikuti.

Source link