Jerat Polisi MY Dalam Kasus Pembunuhan Berencana

by -9 Views

Kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan berinisial MY di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasus ini bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengan korban ABT (39) yang bekerja sebagai nelayan di kawasan Muara Angke.

Pelaku merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh korban akibat persoalan asmara. Kejadian berawal saat pelaku MY bertemu dengan korban ABT (39) di warung kopi di Dermaga Muara Angke. Setelah terjadi cekcok, pelaku kembali ke kapal dan mengambil senjata tajam berupa badik untuk menyerang korban. Pelaku yang merupakan residivis terjerat kasus sebelumnya kembali melakukan tindak pidana dengan membawa senjata tajam.

Dalam pengakuan pelaku, dia melakukan aksi tersebut sehabis minum arak dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan kematian korban. Pelaku juga meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa dalam mengungkap kasus ini. Pelaku akhirnya ditangkap di Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara, beberapa jam setelah aksi penusukan terjadi. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku membuang barang bukti berupa ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut setelah melakukan penusukan.

Source link