Dalam upaya memperkuat sistem layanan kesehatan yang terintegrasi dan legal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini membuka perizinan praktik khusus bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM). Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Dengan inklusi profesi ATLM, DPMPTSP tidak hanya mempermudah birokrasi namun juga menegaskan pentingnya legalitas dalam menjaga mutu layanan kesehatan.
Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, menegaskan pentingnya akses layanan perizinan yang sama dan setara untuk seluruh tenaga kesehatan, termasuk ATLM. Peran vital ATLM sebagai pendukung utama dalam proses diagnosa medis membuat penguatan profesionalisme melalui izin praktik resmi menjadi krusial. Tanpa hasil laboratorium yang valid, proses penanganan pasien bisa terganggu.
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin praktik ATLM meliputi KTP, STR, ijazah, bukti pelatihan kompetensi, serta keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Proses layanan dirancang cepat, transparan, dan inklusif bagi seluruh ATLM, baik yang bekerja di fasilitas pemerintah maupun swasta. DPMPTSP Bontang memberikan komitmen untuk mendukung transformasi sektor kesehatan melalui layanan perizinan yang adaptif terhadap kebutuhan lapangan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas tenaga kesehatan di Kota Bontang.